MURATARA – Monitor Anggaran.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara, menggelar rapat paripurna, dalam rangka mendengarkan penyampaian dan penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muratara tahun 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muratara Efriansyah, di ruang paripurna, Jumat (24/3/2023). Dihadiri anggota dewan, Sekda Elvandary, Sekwan Efendi Aziz, OPD, Camat dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Efriansyah menyampaikan, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menyangkut pertanggungjawaban kerja yang dilaksanakan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Hasil pelaksanaan tugas kepala daerah, disampaikan dalam LKPJ kepada DPRD pada rapat paripurna, dilakukan satu kali dalam satu tahun. Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan, dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan kerja penyelenggaran urusan pemerintahan daerah” kata Efriansyah.
Sementara, dalam pidato pengantar LKPJ, Bupati Muratara H Devi Suhartoni memaparkan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020, pemerintah daerah harus menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
Memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun.
Bupati berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2022 kepada DPRD melalui rapat paripurna, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun anggaran 2022.
Laporan ini menjadi sarana bagi publik untuk memperoleh transparansi dan akuntabilitas atas kinerja pemerintah daerah Kabupaten Muratara, selama kurun waktu tahun 2022.
“Oleh karena itu, dengan adanya penyampaian LKPJ ini, akan mendapatkan saran, masukan dan rekomendasi, demi perbaikan dan penyempurnaan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang” kata Bupati.
Dimana, tema pembangunan di Kabupaten Muratara tahun 2022 berupa penguatan perekonomian daerah berbasis sektor unggulan dan penyediaan infrastruktur ekonomi, bagi peningkatan dan perluasan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Bupati Devi Suhartoni, menyampaikan nota pengantar dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban, sebagai ringkasan laporan pelaksanaan pembangunan, kinerja pengelola keuangan dan pelaksanaan pembangunan.(MDR/ADV)