MUSI RAWAS-Monitor Anggaran.com-Diduga ada kejanggalan dan diduga ada indikasi dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas yang mencapai Rp 1.009.793.100 tahun anggaran 2022 dilaporkan secara resmi oleh Lemnaga Swadaya Masyarakat Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAK RI) ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Pantauan wartawan tampak Joni Farles bersama Tim dari LSM LPAK RI tepat pukul 10.00 wib dengan membawa sejumlah berkas dokumen langsung memasuki gedung kejaksaan negeri Lubuklinggau tepatnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menyampaikan berkas dokumen laporan secara resmi.
"Ia betul kita hari ini mendatangi gedung kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk menyampaikan laporan dugaan adanya indikasi korupsi pada kegiatan Dana Desa tahun 2022 Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas,"jelasnya.
Ia Juga mengatakan dalam laporan tersebut selain dilengkapi dokumen kertas juga dilengkapi dokumen foto hasil kerja Desa Bumi Agung diantaranya yakni Kegiatan Jalan Usaha tani dimana pada tahun 2022 ada dua tahap anggaran dimana mencapai Rp 200 juta untuk pembangunan jalan usaha tani tapi saat ini proyek tersebut sudah sangat hancur dan diduga dibuat asal jadi,"ujarnya.
"Selain dokumen kertas dan dokumen fisik ada sejumlah dokumen lainnya yang kami lampirkan untuk mempermudah pihak aparat penegak hukum memeriksa dan memanggil Oknum Kepala Desa ini ,"tegasnya.
Yang jelas pihaknya berharap kepada APH Kejaksaan agar kiranya memanggil dan memeriksa oknum oknum yang terlibat dalam pengelolaan Dana desa bumi agung tahun 2022 karena pihaknya meduga ada indikasi tindak pidana korupsi yang menyebabkan negera dirugikan.
" kami mendesak agar pihak kejaksaan memanggil dan memeriksa oknum yang terlibat yang kami duga adanya indikasi korupsi penggunaan dana desa tahun 2022 tahun lalu,"tutupnya.(rls)